Implementasi Implementasi Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Pada Layanan Home Visit Fisioterapi Mandiri

  • Kuswardani Kuswardani Universitas Widya Husada Semarang
Keywords: Fisioterapi mandiri, home visit, Implementasi, informed consent.

Abstract

Latar Belakang: Dilihat dari aspek hukum layanan kesehatan yang dilakukan oleh fisioterapi mandiri secara home visit ke pasien memerlukan persetujuan tindakan medik (informed consent) dari pasien atau keluarganya. Tujuan: Mengetahui implementasi informed consent sebagai tahap melindungi pasien terhadap layanan fisioterapi mandiri sebagai tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuan dari pasien. Metode: yuridis sosiologis yang merupakan hasil kesimpulan dari desain penelitian hukum yang melalui pendekatan secara sosial. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa fisioterapi mandiri Semarang yang melakukan layanan home visit yang melakukan persetujuan tindakan medis (informed consent) terdapat 46,7%, yang terkadang melakukan persetujuan tindakan medik ada 13,3%, dan fisioterapi mandiri yang melakukan layanan home visit tanpa melakukan persetujuan tindakan medis (informed consent) terdapat 40%. Kesimpulan: Perlu di perhatikan implementasi persetujuan tindakan medis (informed consent) pada layanan home visit fisioterapi mandiri di Semarang kepada pasien, sebagai perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan maupun pasiennya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amin, N. F., Garancang, S., & Abunawas, K. (2021). Konsep Umum Populasi dan Sampel dalam Penelitian. Jurnal Pilar, 14(1), 15–31.
Angelika, M., & Widjaja, G. (2021). Persetujuan Tindakan Medis: Apa Yang Harus Disampaikan? Jurnal Medika Hutama, 3(2), 1947–1968.
Aprilyansyah, M. S. (2020). Kajian yuridis persetujuan tindakan medik (informed consent) dalam perspektif undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(2), 755–774. https://journal.stihtb.ac.id/index.php/jihtb/article/view/144
Busro, A. (2018). Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam pelayanan Kesehatan. Law, Development and Justice Review, 1(1), 1–18. https://doi.org/10.14710/ldjr.v1i1.3570
Filia, M. (2019). Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Dalam Penerapan Teknik Operasi Bedah Jantung. Esensi Hukum, 1(1), 96–108. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v1i1.15
Kementerian Kesehatan RI. (2008). Permenkes 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (pp. 1–10). http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-290-tahun-2014-tentang-persetujuan-tindakan-kedokteran.pdf
Kencananingtyas, S. A., Lestari, T., & Harjanti, -. (2014). Pelaksanaan Pemberian Informed Consent Dan Kelengkapan Informasi Di Rsu Jati Husada Karanganyar Tahun 2014. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 2(2), 86–91. https://doi.org/10.33560/.v2i2.29
Kuswadani, K., Purwoko, A. J., & Wibowo, D. B. (2018). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Dan Fisioterapis Dalam Pelayanan Fisioterapi Mandiri Di Kota Semarang. Jurnal Fisioterapi Dan Rehabilitasi, 2(2), 79–103. https://doi.org/10.33660/jfrwhs.v2i2.25
Lestari, R. D. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Telemedicine. Jurnal Cakrawala Informasi, 1(2), 51–65. https://doi.org/10.54066/jci.v1i2.150
Maharani Rachma Ekalia, H. S. (2016). IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP INFORMED CONSENT DALAM TRANSAKSI TERAPEUTIK (STUDI DI RSUD HJ ANNA LASMANAH BANJARNEGARA). Jurmnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 6(August), 128.
Purnama, S. G. (2016). Informed Consent Sang Gede Purnama , Skm , Msc. Modul Etika Dan Hukum Kesehatan, 0–10.
Realita, F., Widanti, A., & Wibowo, D. B. (2017). Implementasi Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Pada Kegiatan Bakti Sosial Kesehatan Di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang. Soepra, 2(1), 30. https://doi.org/10.24167/shk.v2i1.807
Said, J. H. R. (n.d.). Company Profile QUALITY-HONESTY-INTEGRITY-COMMITMENT-DEDICATION.
Sulistyaningrum, H. P. (2021). INFORMED CONSENT: Persetujuan Tindakan Kedokteran dalam Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Covid-19. Jurnal Simbur Cahaya, 166–186. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.1192
Sumantri, A. K. (2021). Kajian hukum persetujuan tindakan medis (informed consent) pada tindakan pelayanan kesehatan. Scientia Journal, 10(2), 80–89. https://lpm.unaja.ac.id/index.php/SCJ/article/view/13%0Ahttps://lpm.unaja.ac.id/index.php/SCJ/article/download/13/13
Vista Yuliantika. (2014). Pengaruh Aktivitas Belajar Terhadap Hasil Belajar Siswa Dalam Pembelajaran Sosiologi Kelas Xi Ips Man 2 Pontianak. Artikel Penelitian, 5(2), 40–51.
wahyudi;, & Anissa; (2020). Analisis Informed Consent Terhadap Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Umum Darah Kota Bandung Wahyudi Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia Dhita Annisa Politeknik Piksi Ganesha Bandung ISSN 2656-7261 berkembang di kota Bandung . 2(1), 62–75.
Wardhani, I. A. S. K. (2014). Implementasi Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) Dalam Perjanjian Terapeutik Oleh Tenaga Kesehatan Terhadap Pasien Rumah Sakit Di Provinsi Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 3(1). https://doi.org/10.24843/jmhu.2014.v03.i01.p07
Yohanes, Frmansyah, W. G. (2000). Informed Consent. Https://Journal.Iaisambas.Ac.Id/, 16(2), 180–185. http://search.jamas.or.jp/link/ui/2001214851
Zuchri, A. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (D. P. Rapanna (ed.); kru syakir, Issue 1). syakir media press.
Published
2022-01-25
How to Cite
Kuswardani, K. (2022). Implementasi Implementasi Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Pada Layanan Home Visit Fisioterapi Mandiri. Jurnal Fisioterapi Dan Rehabilitasi, 6(1), 67-75. https://doi.org/https://doi.org/10.33660/jfrwhs.v6i1.363
##“article.abstract”## viewed = 73 times
PDF downloaded = 61 times